Coffee Morning

Anda harus lebih Berani daripada yang Anda yakini, Anda harus lebih Kuat daripada yang tampak dan Anda harus lebih Pintar daripada yang Anda kira. AA Milne (1882-1956)

Haram !!!

Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa bahwa facebook adalah haram dan hal ini mengundang banyak pandangan yang negatif terhadap fatwa MUI tersebut. Memang facebook bisa membuat orang kecanduan, dalam artian pengguna facebook meluangkan waktu banyak untuk mengurus facebook nya daripada menyelesaikan pekerjaannya, beribadah dan melakukan hal lainnya.

Usaha mengharamkan facebook cukup berdasar tapi bukan tindakan tepat, selain itu MUI terkesan melebih-lebihkan pengharaman facebook daripada mengharamkan VCD/DVD porno yang beredar luas dimasyarakat, bahkan juga tidak pernah diangkat media massa.

Jika sesuatu itu ada sebagai hasil karya manusia, maka dapat terjadi atas seijin Tuhan. Jika facebook itu ada, apakah bukan karena memang seharusnya ada ? Begitu pula dengan halnya babi, apakah dari awal penciptaan Tuhan telah mengharamkan babi ? Jika memang diharamkan dari awal penciptaan, mengapa diciptakan hewan babi ? Untuk menguji iman manusia ?

Tuhan sebagai Mahluk Adi Kodrati yang dijuluki Maha Mengetahui apakah masih perlu ujian untuk mengetahui isi hati dan perbuatan manusia ? Sama halnya dengan babi, babi diharamkan oleh Nabi Muhammad karena dinilai dapat memecah belahkan persaudaraan sebab pada saat itu masyarakat saling berebut binatang babi sehingga menimbulkan keributan dan permusuhan.

Semua hal diatas beralasan, tapi tetap saja bukan sebagai solusi yang tepat, terlebih mengeluarkan statment demi statment sepihak yang divonis sebagai solusi terbaik dalam suatu permasalahan walau sebenarnya malah menimbulkan kontra dari berbagai pihak yang malah menjadi suatu permasalahan yang baru.

Hal ini bukan lah usaha menentang, tapi wacana untuk dapat berpikir realistis dan logis atas suatu permasalahan, mengenai pengharaman itu adalah urusan pribadi yang melibatkan agama dalam permasalahan kehidupan, yang mana lebih bijak itu adalah urusan pribadi setiap orang, setuju atau tidak dengan hal pengharaman itu.

0 komentar: